Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Jadi Tersangka Baru, Sempat Praperadilan Lawan Polda NTT
NTT - Tim Penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid dan Lael, yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam plastik dan sudah rusak di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy mengatakan, Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Selasa 24 Mei, ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
"Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis 26 Mei siang.
Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid dan Lael yang masih berusia satu tahun .
Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga:
- Mahasiswa Malang yang Ditangkap Densus 88 Sebar Konten Propaganda ISIS
- Video Viral Jaksa di Lahat "Saweran", Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Selidiki
- Kejati Sulut Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Minahasa Utara
- Pengiriman Karya Seniman ke Luar Negeri Kerap Bermasalah, Moeldoko Janji Bakal Cari Solusi
Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.
Dia menambahkan, dengan adanya penangkapan Ira Ua maka sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Ua dan Randy Bajideh.
Ariasandy mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ira sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mana Ira diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun," tandasnya.