Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar dan Rico Velantino Bisa Selesai Melalui Restorative Justice, Tapi…

JAKARTA - Polisi membuka peluang restorative justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap korbanya MNA.

“Restorative justice itu selalu beriringan dengan permasalahan yang kita hadapi. (Jadi) tetap kita iringin dengan proses (RJ) itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei.

Ridwan menuturkan, langkah Restorative Justice itu akan terlaksana, apabila sesuai dengan prosedural.

“Tapi semua itu kembali lagi secara prosedural dan profesional. (Jadi) kita kita lihat perkembangan (kasus pengeroyokan Putra Siregar),” tutupnya.

Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA.

Keduanya di jerat dengan Pasal 170 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Maret, lalu.