Bos Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Uang Penggantinya Rp10,7 Triliun

JAKARTA - Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Retno Liestyanti di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip Antara, Kamis, 15 Oktober malam. 

Sedangkan untuk hukuman badan, Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," imbuh jaksa Retno.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola 'underlying' 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," tambah jaksa.

Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.

Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa Heru Hidayat atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi dengan berbagai cara.

Pertama, Heru Hidayat menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor.

Kedua, Heru Hidayat menggunakan nama pihak lain melakukan pembayaran berupa tanah dan bangunan yaitu membeli aset berupa tanah tambak ikan atas nama PT Inti Kapuas Internasional pada sekitar Agustus 2008 untuk membeli 5 bidang tanah

Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat didakwa menyamarkan asal usul harta kekayaan selama 2010-2018 dengan cara:

Pertama, menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat di Bank CIMB Niaga, BCA, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank National Nobu, Bank China Construction Bank Indonesia dan orang dan perusahaan lain.

Kedua, Heru Hidayat membeli tanah dan bangunan yang diatasnamakan Heru Hidayat sebanyak 3 unit; pembelian tanah dan bangunan yang diatasnamakan Utomo Puspo Suharto sebanyak 3 unit; membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat sebanyak 5 unit.

Ketiga, menukarkan ke dalam valuta asing (valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto; atas nama Tommy Iskandar Widjaja; dan atas nama PT Permai Alam Sentosa dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS senilai total Rp382.481.488.700,00

Keempat, Heru Hidayat mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan yaitu akusisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), akusisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) termasuk pembelian aset sebesar Rp1,77 triliun dan kendaraan bermotor dan alat berat; akuisisi PT. Batutua Way Kanan Minerals (PT. BWKM) yaitu perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektare di Kabupaten Way Kanan, Lampung

Kelima memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak terdakwa Heru Hidayat untuk membeli 1 unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada 2014 dan 1 unit apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom perolehan tahun 2019.

Keenam, menempatan uang pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan, membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Macau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru.

Ketujuh, Heru Hidayat membeli apartemen di Casa de Parco, Senopati Sweet, Pakubuwono Signature, apartemen di Singapura, membeli mobil Toyota Alphard, mobil Ford Escape Hayne, mobil Ferrari, mobil Porsche, kapal Phinisi, membeli restoran di mall Senayan City, mentransfer uang ke Caymand Island, Mauritius dan Singapura.