Singapore Airlines Sponsori Formula 1, Garuda Indonesia Siap Masuk ke Formula E? Ini Jawaban Dirut

JAKARTA – Maskapai negara tetangga Singapore Airlines (SIA) resmi menjadi sponsor utama Formula 1 (F1) untuk gelaran seri di Singapura selama tiga tahun ke depan. Kepastian tersebut disampaikan SIA dalam sebuah keterangan pers yang dikutip redaksi hari ini.

Menurut informasi, Singapore Airlines berhak mejeng di ajang F1 pada race 30 September hingga 2 Oktober 2022 mendatang. Keistimewaan tersebut bisa dilanjutkan GIA selama dua seri F1 Singapura berikutnya atau sampai dengan hingga 2024.

Sebagai informasi, Singapore Airlines tercatat sudah ambil bagian dalam ajang balap mobil paling bergengsi di dunia itu sejak 2014 silam.

“Formula 1 Singapore Grand Prix yang sangat dinanti tahun ini akan menjadi tonggak penting bagi Singapura, karena menandai kembalinya acara olahraga internasional ke Singapura setelah dua tahun berhenti akibat pandemi,” demikian yang dikatakan oleh Executive Vice President Commercial SIA Lee Lik Hsin dikutip Rabu, 18 Mei.

Menurut Lee, ajang Formula 1 sangat berpotensi untuk meningkatkan reputasi Singapura sebagai kota global. Selain itu, dia juga menjelaskan jika perpanjangan sponsorship ini menandakan dukungan pemerintah untuk berkelanjutan pariwisata dan olahraga di negara itu.

“Ini akan semakin menyempurnakan strategi kami dalam memperluas jaringan global serta mendukung pemulihan Singapura sebagai hub perjalanan udara internasional yang utama,” tegas dia.

Lantas bagaimana dengan national flag carrier RI, yaitu Garuda Indonesia (GIA) jelang perhelatan Formula E di Jakarta?

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat bicara. Dalam pernyataannya, Irfan seolah membuka peluang untuk mensponsori ajang ini. Hal itu tersirat dari perkataan dia yang tidak secara tegas menolak atau mengiyakan niatan tersebut.

“Belum ada rencana,” ucap Irfan ketika dihubungi VOI.

Untuk diketahui, Garuda kini tengah berfokus memperbaiki kinerja usaha setelah tertekan cukup dalam selama pandemi COVID-19. Terbaru, emiten berkode emiten GIAA itu tercatat tengah mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Salah satunya mengenai mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.