5 Pj Gubernur Termasuk 2 Anak Buah Tito Karnavian Akhirnya Resmi Dilantik

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Dari nama tersebut, ada dua anak buahnya yang ikut dilantik. Mereka adalah Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

"Saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dr Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, Dr. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Saudara Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Saudara Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat," kata Tito saat melantik para Pj gubernur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Tito mengatakan para penjabat ini sudah melalui mekanisme yang berlaku sebelum dilantik. "Proses yang kita lalui sesuai dengan aturan hukum yang ada baik UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ungkapnya.

Mantan Kapolri itu menjelaskan kementeriannya sejak awal sudah mengusulkan nama penjabat kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan ini juga tak sembarangan karena sudah melalui proses penjaringan dan meminta masukan dari kementerian/lembaga hingga tokoh masyarakat.

"Seperti misanya, Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat mengajukan nama-nama, juga di Banten dan lain-lain. Kemudian usulan itu kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden melaksanakan sidang tim penilai akhir yang dipimpin langsung Bapak Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri," ungkapnya.

Dengan tata cara ini, Tito memastikan, pelaksanaan penunjukkan dilakukan secara demokratis. "Dari hasil penilaian sidang, beberapa calon yang dihasilkan bapak-bapak ini terpilih," tegasnya.

"Bukan keputusan presiden sendiri. Tapi sidang TPA yang dipimpin pak presiden dan sejumlah menteri, sejumlah kementerian lembaga, dan ini sangat dinamis," imbuh mantan Kapolri tersebut.

Masa jabatan hanya setahun 

Terkait dengan masa jabatan para penjabat ini, Tito mengatakan mereka hanya punya waktu satu tahun. Artinya, nantinya mereka bisa digantikan oleh orang lain atau diperpanjang.

"Sesuai dengan undang-undang bahwa jabatan Penjabat itu berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu tahun dan undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujarnya.

Hanya saja, perpanjangan atau penggantian Pj ini harus dengan mekanisme evaluasi. Sehingga, nantinya para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri.

"Akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai dengan undang-undang juga dan peraturan pemerintah para pejabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali pada Bapak Presiden melalui Mendagri," jelas Tito.

"Ini untuk konteks gubernur. Bupati, wali kota kepada Mendagri melalui gubernur," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan Pj Gubernur DKI Jakarta?

Tito mengatakan pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan akan dilakukan pada Oktober. Ada tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan tengah disaring yang kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi pada September.

"Untuk tiga nama diajukan ke Pak Presiden. Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya, lah, September kita nanti akan sudah dapat nama, kita ajukan ke Bapak Presiden," ungkapnya.

Adapun kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya. "Jadi dia eselon satu," tegas Tito.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," imbuh Tito.

Sebagai informasi, 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.