Komisi VII DPR Bakal Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut

JAKARTA - Komisi VII DPR dalam kunjungan kerja (kunker) di Batam mendengarkan masukan dari pihak terkait terhadap aturan larangan ekspor pasir laut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebutkan, setelah mendengar beberapa masukan itu.

Ia berjanji akan menindaklanjuti kembali dengan mengadakan rapat bersama pemerintah pusat untuk mengentaskan problem tersebut.

Adapun beberapa poin utama pada kunker reses kali ini ialah, menurut Eddy, pentingnya koordinasi perizinan penambangan pasir laut di Indonesia.

Sekadar informasi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan Januari 2022, Komisi VII DPR RI mengungkapkan adanya dua kementerian yang tengah memperebutkan tata kelola usaha pertambangan pasir.

Dua kementerian tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Baik melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP agar diselaraskan lagi jika peraturan yang ada tumpang tindih," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Mei.

Selain itu, Eddy menuturkan, tim kunker reses Komisi VII juga menerima masukan dari kepala-kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau soal keterlibatan mereka sebagai pemerintah daerah dalam izin pertambangan itu.

"Karena sebenarnya merekalah yang paling mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan," lanjut Eddy.

Dalam pertemuan itu, Komisi VII juga tak menafikan bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oleh karena itu, kata Eddy, perlu dilakukannya evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor pasir laut yang saat ini tengah berlaku.

Ia megatakan, evaluasi akan dilakukan rapat bersama pemerintah pusat dan pihak terkait usai melakukan kunker reses ini.

"Maka dari itu, tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini kemudian mendatangkan pendapatan bagi negara tetapi justru berdampak buruk terhadap lingkungan," urai Eddy.