Polisi Tangkap 2 Pemuda Peretas Website KPU Jember dengan Gambar Tak Senonoh
SURABAYA - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap pelaku yang meretas website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Kedua tersangka itu adalah DA (23), dan ZFR (14).
"Jadi, setelah kedua tersangka setelah menjebol website KPU, langsung mengupload gambar tak senonoh," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 13 Oktober.
Truno mengatakan, tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten. Menurut Truno, keduanya ternyata sudah berpengalaman meretas website, mulai di dalam negeri hingga luar negeri.
"Jadi, kedua tersangka ini sudah berpengalaman, dan kerap meretas," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan, menambahkab bahwa kasus tersebut diungkap setelah pihak KPU Jember, melaporkan adanya aksi peretasan website resminya beberapa waktu lalu. "Diretas dengan (memasangkan) gambar tidak senonoh," kata Gidion.
Petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan diketahuilah yang melakukan aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. "Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut," ujarnya.
Baca juga:
Gidion menegaskan DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh.
"Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat sangkaan dengan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.