Polisi Usut Dugaan Pungutan Liar di Objek Wisata Pantai Gunung Kidul
GUNUNG KIDUL - Kasus dugaan pungutan liar di kawasan objek wisata pantai wilayah Gunung Kidul selama liburan Lebaran 2022 mendapat perhatian Polres setempat. Penyelidikan kasus itu tengah dilakukan kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunung Kidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan dugaan pungli terungkap saat satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) melakukan pengawasan di kawasan pantai.
"Berdasarkan hasil pemantauan itu, kami tertibkan tiga juru parkir," kata Mahardian di Gunung Kidul, dikutip dari Antara, Selasa 10 Mei.
Dugaan pungli muncul lantaran para juru parkir tersebut menarik tarif lebih dari yang seharusnya. Adapun tarif dinaikkan antara Rp2.000,00 dan Rp3.000,00 per kendaraan yang parkir. Tiga orang yang ditertibkan sempat diamankan. Namun, saat dimintai keterangan dan mengakui tindakannya, mereka dipulangkan.
"Kami tetap melakukan pendalaman dari temuan. Kami mendalami seberapa jauh pungli tersebut apakah secara pribadi atau tersistem," katanya.
Mahardian mengatakan, aksi tersebut bisa merugikan banyak wisatawan meski hanya selisih sedikit. Ia berharap masyarakat turut melapor jika mengalami atau mengetahui soal pungli tersebut.
"Kenaikan tarif parkir dari ketentuan memang tidak banyak. Akan tetapi, sangat merugikan wisatawan," ujarnya.
Baca juga:
- Hari Ini Jalan Raya Bandung Menuju Cianjur Hingga Puncak Bogor Sepi Kendaraan
- Jalur Mudik Lebaran Bisa Jadi Invisible Killer, KPBB Ingatkan Racun Gas Buang Kendaraan
- Setelah Lebaran 2022, Pendatang Baru di Jakarta Pusat Diprediksi Mencapai 1.500 Orang
- Arus Balik Lebaran, 1.700 Orang Tinggalkan Batam Pakai Kapal Pelni Hari Ini
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunung Kidul Rakhmadian Wijayanto mengaku mengetahui peristiwa itu pada hari Minggu 8 Mei. Adapun lokasinya di kawasan Pantai Siung, Tepus.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, karcis resmi dari Dishub Gunung Kidul diduplikasi secara ilegal oleh juru parkir bersangkutan.
Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000,00 justru ditarik Rp10 ribu.
Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000,00 untuk sepeda motor, Rp5.000,00 untuk mobil kecil, Rp8.000,00 untuk mikrobus, dan Rp10 ribu bus kecil, dan Rp15 ribu bus besar.
"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," tandasnya.
Terpidana korupsi dana PNPM Aru akhirnya ditan