Pemprov Jambi Jaga Kelestarian Ikan Endemik Melalui Lubuk Larangan, Apa Itu?
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menjaga kelestarian ikan endemik lokal di daerah itu seperti ikan semah dan ikan belido melalui skema lubuk larangan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di daerah itu.
"Lubuk larangan merupakan salah satu cara untuk menjaga keberlangsungan sungai serta ikan endemik lokal," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Jambi Tema Wisman di Jambi, Antara, Selasa, 10 Mei.
Lubuk larangan merupakan sungai atau danau yang ada di desa-desa di Provinsi Jambi. Dimana ikan-ikan yang ada di lubuk larangan tersebut tidak boleh di ambil dalam kurun waktu tertentu.
Panen ikan di lubuk larangan tersebut berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat, ada yang dilakukan setahun sekali atau bahkan dua kali setahun.
Dan pada saat waktu yang di tentukan masyarakat di sekitar lubuk larangan melakukan pengambilan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan tradisional yang tidak merusak lingkungan.
Sampai saat ini terdapat 367 lubuk larangan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
"Dalam setiap tahun jumlah lubuk larangan terus bertambah, dari sebelas kabupaten dan kota di Jambi lubuk larangan terbanyak berada di Kabupaten Bungo," kata Tema Wisman.
Tema Wisman menjelaskan terbentuknya lubuk larangan tersebut berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat. Dalam kesepakatannya di tentukan berapa panjang dan lebar lubuk larangan serta zona inti dari lubuk larangan tersebut.
Baca juga:
- Bayi Asal Solok Meninggal dengan Gejala Mirip Hepatitis Misterius, Dinkes Sumbar Ingin Pastikan Lewat Pemeriksaan
- Diduga Idap Hepatitis Akut, Bocah 2 Tahun di Medan Meninggal
- Kasus Hepatitis Misterius Masih Diselidiki, IDAI Minta Para Orang Tua Jangan Panik, Pastikan Anak Konsumsi Makanan Matang
- Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Dalam keputusan adat masyarakat setempat panen ikan di lubuk larangan tersebut di peruntukan untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk pembangunan mesjid dan untuk kepentingan lainnya. Sehingga keberadaan lubuk larangan tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan sungai.
"Lubuk larangan anti penambangan emas ilegal, sehingga tidak ada aktifitas PETI di lubuk larangan," kata Tema Wisman.