Salihin Tendang Perut Putri Tirinya Usia 4 Tahun Hingga Tewas, Penyebabnya Buang Air di Lantai Bukan di Toilet
JAKARTA - Seorang pria dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan 12 cambukan karena terbukti menendang perut putri tirinya yang masih berusia empat tahun hingga akhirnya meninggal.
Dikutip dari Channel News Asia, kejadian ini terjadi pada 1 September 2018 silam. Saat itu Muhammad Salihin Ismail, 29, mendorong anak malang itu hingga jatuh. Dilanjut dengan tendangan dua kali ke perutnya ketika putrinya terbaring di lantai.
Penyebabnya, anak itu buang air kecil di lantai, bukan di toilet. Padahal terungkap kalau anak itu sedang dilatih toilet dalam persiapan untuk sekolah.
Setelah penyerangan, korban mengeluh sakit perut di malam hari, kehilangan nafsu makan dan muntah secara berkala di malam hari. Salihin dan ibu gadis itu mengoleskan salep di perutnya.
Mereka tidak mencari pertolongan medis hingga sang anak pingsan keesokan paginya. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal.
Hasil autopsi menemukan, anak itu meninggal karena darah di dalam rongga peritoneum akibat trauma benda tumpul di perut.
Pada bulan Maret, Salihin dibebaskan dari pembunuhan setelah Hakim Pang Khang Chau menemukan bahwa penuntut tidak membuktikan bahwa dia dengan sengaja melukai korban.
Pria itu bersaksi bahwa dia bereaksi dengan marah ketika menendang gadis itu dan "hanya menendang apa yang ada di depannya, yang kebetulan adalah perut korban", kata hakim saat itu.
"Tindakan terdakwa saat mengoleskan salep pada perut korban setelah mengeluh sakit perut menguatkan bahwa terdakwa tidak mengetahui di mana tendangan keduanya mendarat," katanya.
Baca juga:
- Sebelum Ditemukan Tewas, Bapak dan Anak yang Gantung Diri Bersama Minta Jasadnya Jangan Diotopsi
- Kabar Baik dari Singapore Air! Penerbangan Komersial ke Kualanamu Medan Mulai 10 Mei
- Resmi Akuisisi Musiio, SoundCloud Gabungkan Musik dengan Kecerdasan Buatan
- Pegawai Mahkamah Agung WFH Selama Seminggu Mulai Besok 9 Mei
"Jadi, meskipun terdakwa telah menendang korban dengan sengaja, tidak ada niat untuk memukul bagian tubuh di mana luka itu ditemukan dan juga tidak ada niat untuk menyerang dengan kekuatan yang cukup untuk menyebabkan jenis luka yang ditemukan."
Dua tuduhan pelecehan anak lainnya oleh Salihin terhadap korban yang sama dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Pada tahun 2017, ia meletakkan pancuran dengan air panas yang mengalir keluar darinya di punggung gadis itu selama lima hingga enam detik, menyebabkan bekas luka melepuh. Pada tahun 2018, dia membanting kepala gadis itu ke lantai, menyebabkan memar.