Diduga Ada Praktik Penyelundupan, TNI AL Tangkap 2 Kapal Tangker Muat Palm Oil

PONTIANAK - TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI Beladau-643 berhasil menangkap kapal Tanker MT. World Progress yang tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka dan MT. Annabelle dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan, Kamis 28 April.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan “Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif “

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap kapal tangker MT. World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu 27 April pagi” ungkapnya.

MT. World Progress merupakan Kapal Tanker berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Russia, 6 Ukraina, 9 India) diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan Spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain dimana hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Selain itu ditempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tangker MT. Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai di perairan Barat Kalimantan,” lanjutnya

MT. Annabelle merupakan kapal tangker berbendera Marshal Island dinakhodai oleh Zhao Junfeng Warga Negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang Warga Negara Tiongkok, diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya dimana melanggar pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan MT. World Progress dan MT. Annabelle merupakan implementasi dari perintah pimpinan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang melakukan ekspor oleh pemerintah.

"Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus" tegas Pangkoarmada I

Disinyalir, penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air saat ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Lebih Lanjut Laksda TNI Arsyad Abdullah menyampaikan bahwa dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat sedang dalam proses penyelidikan.

KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT. World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto, yang selanjutnya mengawal MT. Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.