BPOM Maluku Temukan 1.836 Kemasan Produk Pangan Tak Penuhi Ketentuan

AMBON - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan 1.836 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di antaranya produk tanpa ijin edar, kemasan rusak dan kedaluwarsa.

"Pengawasan pangan olahan selama Ramadan 1443 Hijriah dilakukan di 15 fasilitas distribusi pangan olahan ditemukan 69 jenis yang tidak memenuhi ketentuan atau 1.836 kemasan dengan nilai Rp8.2 juta," kata kepala BPOM Maluku Hermanto, dilansir Antara, Rabu, 27 April.

Temuan pangan yang TMK seperti pangan kedaluwarsa sebanyak 56 jenis atau 1.714 kemasan dengan nilai Rp7.9 juta.

Jenis pangan kadaluarsa di antaranya susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, biskuit, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, dan makanan ringan.

Pangan rusak yakni kemasan sobek atau bocor sebanyak 13 jenis atau 122 kemasan, dengan nilai Rp185 ribu.

Jenis pangan rusak di antaranya minuman serbuk, susu UHT, santan instan dan makanan ringan.

Ia menjelaskan, temuan pangan rusak dan kadaluarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas Toko, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada Swalayan dan Toko.

Sedangkan di kota Tual, kabupaten Maluku Tenggara, Buru, dan Buru Selatan tidak ada temuan.

Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai tanggal 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas.

105 fasilitas atau 88 persen, memenuhi Ketentuan, dan 15 fasilitas atau 12 persen tidak memenuhi ketentuan.

"Jenis fasilitas yang diperiksa yakni gudang 2 persen distributor 20 persen dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 persen," katanya.

Ia menambahkan, tindak lanjut hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada tujuh fasilitas dan peringatan pada delapan fasilitas.