DPR Minta Polisi Dalami Pencurian Data di Aplikasi Azan dan Salat, Dorong Percepatan Pengesahan RUU PDP

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon, menanggapi temuan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pencurian data pribadi pengguna aplikasi azan dan salat yang diunduh melalui Playstore. 

Menurutnya, perlu didalami mekanisme pencurian data yang dilakukan oleh pengembang aplikasi azan dan salat tersebut. Sebab, kata Fadli, penyalahgunaan data dari aplikasi azan dan salat cukup rentan lantaran memiliki banyak pengguna.

"Kalau memang ada informasi pencurian data seperti itu mungkin bisa kita dalami ya bagaimana caranya. Memang sangat rawan aplikasi-aplikasi itu tetapi memang aplikasi azan, Al-Qur'an, dan lain-lain itu kan memang diperlukan oleh umat Islam ya, karena kan itu sesuatu yang mudah," ujar Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 21 April.

Dengan adanya kasus ini, anggota komisi yang membidangi urusan komunikasi dan informatika itu pun mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pasalnya, dia menilai RUU PDP akan menjadi instrumen hukum untuk melindungi data pribadi sipil dari pencurian, hacking, dan penyalahgunaan data lainnya.

"Kita mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi ini segera dipercepat," kata Fadli.

"Dengan adanya undang-undang ini lebih memungkinkan kita untuk melindungi data-data pribadi dari pencurian, hacking, dan penyalahgunaan data lainnya," sambungnya. 

Waketum Partai Gerindra itu juga mendorong pengembangan aplikasi yang dibuat di dalam negeri. Dia meyakini, keamanan datanya akan lebih ketat.

"Sebenarnya, yang paling harusnya kita kembangkan adalah aplikasi dari dalam negeri. Ini kan kebanyakan aplikasi dari luar (negeri). Harusnya aplikasi dari anak bangsalah. Dan itu saya yakin keamanannya mestinya bisa lebih protektif, gitu," ujar Fadli.