VIDEO: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka

JAKARTA - Inilah empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Empat tersangka ini digiring keluar dari ruang penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (19/4). Mereka dibawa ke ruang tahanan, setelah penyidik menemukan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Para tersangka adalah, Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan Picare Togare Sitanggang selaku general manager di bagian general affair PT Musim Mas. Jaksa agung Sianitar Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan dalam negeri. Dan tidak mendistribusikan 20 persen CPO ke dalam negeri dari total ekspor sebagaimana kewajiban yang tertuang dalam peraturan. Para tersangka akan dijerat pasal 54 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Kejaksaan Agung. Simak videonya berikut ini.

>