Disindir Kalah Langkah dari Kejagung Tangani Mafia Minyak Goreng, KPK: Upaya Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Bersama
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan upaya pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas mereka tapi jadi tanggung jawab bersama. Termasuk, memberantas keberadaan mafia minyak goreng di Tanah Air.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang menyindir KPK kalah cepat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama, baik melalui upaya penegakan hukum, pencegahan, dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April.
Ali mengatakan KPK tentu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dugaan korupsi minyak goreng dan menetapkan para tersangka. Capaian ini dinilai bisa jadi penambah optimisme dalam upaya memberantas korupsi demi kesejahteraan masyarakat.
"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
"Capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme kita bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," imbuh Ali.
Selai itu, KPK juga memastikan akan terus memberikan perhatian pada integrasi data ekspor dan impor komoditas pangan. Langkah tersebut bakal dilakukan bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP yang tergabung dalam STRANAS Pencegahan Korupsi (PK).
Apalagi, sambung Ali, KPK menemukan penggunaan data yang kurang akurat dan tidak terintegrasi sehingga membuka celah praktik korupsi.
"Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," ungkapnya.
"Oleh karenanya STRANAS PK mendorong perbaikan tata kelola impor dan ekspor melalui sistem data-simpul yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK)," jelas Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah menyindir mantan lembaganya yang dianggapnya kalah langkah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejaksaan Agung sibuk mengurusi mafia minyak goreng, kata Febri, KPK justru disoroti gegara wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika. Hal ini disampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah.
"Ketika KPK jadi sorotan ttg dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri yang dikutip pada Rabu, 20 April.
"Apakah KPK benar2 akan jd masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?" imbuhnya.
Pegiat antikorupsi ini kemudian meminta pimpinan komisi antirasuah untuk bekerja dengan maksimal. Sebab, pertanyaannya ini hanya bisa dijawab dengan prestasi yang ditunjukkan oleh KPK bukan melalui gimik.
"Pertanyaan ini hanya bs dijawab dg KINERJA, bukan gimmick," tegasnya.