Ratusan Pedagang Pasar Kliwon Kudus Menunggak Restribusi Hingga Rp3 Miliar, Pemkab Kerahkan Tim Penagih
KUDUS - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyatakan ratusan pedagang di Pasar Kliwon Kudus hingga kini masih memiliki tunggakan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios dengan total mencapai Rp3 miliar.
"Nilai tunggakan tersebut sudah berkurang karena sebelumnya bisa mencapai Rp7 miliar. Kami minta setelah Lebaran para pedagang segera melunasinya karena omzet penjualan mereka saat ini juga melonjak," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti dikutip Antara, Senin, 18 April.
Dia mengakui sudah berupaya menagih para pedagang yang menunggak, mulai dengan bersurat, ancaman pencabutan surat izin pendasaran hingga penempelan stiker bertuliskan "belum membayar retribusi PKD".
Setelah Lebaran 2022, kata dia, timnya akan diterjunkan untuk menagih tunggakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto menambahkan nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena sebelumnya ada yang mencapai puluhan juta menyusul menunggaknya cukup lama.
Baca juga:
Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.
Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa.
Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.