Ikatan Pedagang Pasar Sebut Ketersediaan Minyak Goreng Curah Tidak Sesuai Data Kemendag: HET di Lapangan Tembus Rp20.000 per Liter padahal Aturannya Rp14.000
JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) melihat kelangkaan minyak goreng curah dan harganya yang masih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET), dikarenakan adanya perbedaan data mengenai ketersediaan stok antara Kementerian Perdagangan dengan kondisi riil.
HET minyak goreng curah masih tembus lebih dari Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter. Padahal di dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 telah diatur mengenai HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Artinya kebijakan HET tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.
Ketua Ikappi Jakarta Miftahudin mengatakan bahwa saat ini masih jadi kelangkaan stok minyak goreng curah di berbagai daerah. Menurut dia, ini menunjukkan pemerintah belum konsisten dalam pemerataan kebijakan dan tidak fokus dalam penyelesaian persoalan di dalam negeri.
"Serta lambatnya pendistribusian stok ke pasar tradisional. Kami melihat inkonsistensi dari pernyataan Kementerian Perdagangan mengenai stok ketersediaan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 13 April.
Miftahudin mengatakan dirinya mewakili dari seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut mendapat sentuhan maksimal dari pemerintah. Apalagi, mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat.
Baca juga:
"Kami berharap masalah ini tidak menjadi konflik berkepanjangan," tuturnya.
Ikappi mendukung penuh upaya Kapolri untuk terlibat langsung serta mengusut tuntas kelangkaan dan stabilitas harga minyak goreng curah dan kemasan di pasaran.
"Kami mendukung upaya Kapolri untuk melakukan pengawasan yang ketat dari hulu sampai hilir, baik itu dari produsen, stok minyak sampai ke jalur pendistribusian. Dan menghukum keras bagi keterlibatan mafia atau pelanggar ketersediaan minyak yang dapat menyengsarakan masyarakat luas," ucapnya.
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan batal melaporkan oknum yang bermain dalam rantai distribusi minyak goreng kepada pihak berwajib. Alasannya karena kurangnya alat bukti.