Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut Penjara 4,5-5 Tahun
PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III dengan pidana penjara masing-masing 5 dan 4,5 tahun.
Keempat terdakwa itu yakni mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, dan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Loka Sangganegara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah mengatakan terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Kemudian terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.
Baca juga:
- Sesuai Perintah Jenderal Andika, Tes Keperawanan Seleksi Prajurit Wanita TNI Resmi Dihapus
- Mahfud Telepon Kapolda Metro Minta Kejar Pemukul Ade Armando: Orang yang Mutilasi Tersisa Satu Tangan Saja Bisa Tertangkap
- Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Siap Kebut Pengusutan Dugaan Suap
Dalam kasus tersebut terdakwa didakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, diantaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.
JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.
Para terdakwa itu dinyatakan jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.