Baznas Makassar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menetapkan nilai Zakat Fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per orang.
"Kalau dalam bentuk beras tetap 4 liter, cuma jenisnya adalah yang dominan dimakan sepanjang tahun," kata Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong di Makassar, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 9 April.
Ustad Ashar menyebut bahwa Baznas Makassar belum lama ini telah melakukan sidang penentuan nilai zakat yang melibatkan berbagai pihak, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), pihak Immim, Pemkot Makassar, Kepolisian dan lainnya.
Sehingga diputuskan empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang, yakni kelas 1 senilai Rp12.500/liter atau Rp50 ribu, kelas 2 harganya Rp10.500/liter atau Rp42 ribu, kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000 dan kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.
"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," kata Ashar.
Terdapat delapan asnaf atau golongan yang harus disantuni untuk program zakat. Sementara Baznas Makassar memilih untuk lebih banyak disalurkan kepada masyarakat produktif, memberi bantuan modal ke pengusaha dan beasiswa bagi anak sekolah.
Baznas mencatat terdapat sekitar 1.500 masjid di Kota Makassar, tetapi hanya sekitar 1.200 masjid yang memiliki UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Kali ini, Baznas menargetkan Rp30 miliar untuk pengumpulan zakat UPZ.
Ashar menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada orang miskin yang tidak bayar zakat fitrah. Jika mereka dalam kondisi susah dan sulit membayar zakat fitrah, maka hal tersebut menjadi kewajiban para orang kaya yang tinggal di sekitarnya atau pihak UPZ setempat.
"Kendalikan nafsu dalam berzakat. Kenapa kemiskinan di Makassar tidak berkurang karena orang miskin yang diberi itu-itu saja. Karena orang kaya tidak mampu mengendalikan nafsunya dalam berzakat," ujarnya.