Ternyata, Pedagang Pasar Jatiuwung Tangerang yang Tipu Petani Bawang Merah, Terbiasa Pesta Miras dan Pesan Wanita
TANGERANG – Polsek Neglasari masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan bawang merah yang dilakukan seorang pedagang di Pasar Jatiuwung, Tangerang.
Dijelaskan Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama bahwa sebelumnya, anggotanya sudah menangkap salah satu pelaku penipuan berinisial M, yang telah menipu seorang petani asal Magetan, Jawa Timur, dengan kerugian 850 kilogram bawang merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, ternyata ada rekan M yang bertugas menjual bawang hasil kejahatan.
Putra menambahkan, pelaku yang kini masih dikejar sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang).
"Ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia teman tersangka. Pelaku berperan untuk menjual bawang merah itu," kata Putra saat dihubungi, Senin, 4 April.
Petugas mengaku sudah mengantungi identitas pelaku dan hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Baca juga:
- 8 Pekerja Pabrik Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Ketumpahan Cairan Panas di Pabrik Peleburan Besi Tangerang
- Ditinggal Sendirian di Rumah, Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Terbakar
- Panglima TNI Diminta Buat Kebijakan Konkret Antidiskriminasi
- Dukung Langkah Panglima Izinkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Komnas HAM: Setiap Orang Memiliki Hak yang Sama
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap salah satu pedagang pasar Induk di Jatiuwung berinisial M. Ia diringkus usai membawa kabur 850 kilogram bawang merah senilai Rp21 juta.
"Pelaku (M) ditangkap dini hari tadi, di dekat pasar Jatiuwung, di kontrakannya" terang Putra.
Saat ditanya petugas, tersangka mengaku hasil penjualan bawang merah dibuat untuk foya-foya, mulai dari memesan wanita panggilan dan pesta minuman keras.
"Dia (M) gunakan untuk berfoya-foya. Dengan memesan minuman keras sama perempuan boking order (BO)," sebutnya.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.