Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Direks IPS: Sikap Humanisme Luar Biasa

JAKARTA - Direktur Eksekutif (Direks) Indonesian Presidential Studies (IPS) Nyarwi Ahmad menilai Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menjunjung tinggi nilai dan martabat manusia berkaitan diperbolehkannya keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.

"Penegasan Jenderal Andika terkait dengan dengan individu-individu yang anggota keluarganya pada masa lalu disinyalir menjadi bagian dari underbow PKI merupakan sikap humanisme yang luar biasa dan perlu apresiasi bersama," kata Nyarwi dalam keterangan tertulis, Jumat 1 April.

Menurut dia, pernyataan dari Andika menunjukkan bahwa Jenderal TNI Andika merupakan sosok jenderal yang humanis.

Apa yang disampaikan Panglima TNI ini, kata Nyarwi, menandakan bahwa TNI di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Andika menunjukkan kemajuan luar biasa.

"Hal ini tidak hanya ditandai dengan makin tingginya komitmen dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi TNI sesuai dengan dasar konstitusi kita dan peraturan perundang-undangan yang ada saja," ucapnya, melansir Antara.

Lebih dari itu, kata Nyarwi, agenda pengembangan sumber daya manusia (SDM), perubahan, dan inovasi budaya berpikir juga mengalami kemajuan yang pesat.

Berdasarkan pengamatannya, selama beberapa bulan terakhir, sejumlah terobosan banyak dilakukan oleh Jenderal TNI Andika, termasuk terkait dengan hal-hal yang menjadi syarat dan dasar penilaian rekrutmen anggota TNI.

Oleh karena itu, Nyarwi berpandangan bahwa penegasan tersebut menunjukkan Andika bukan sekadar panglima yang konsisten dengan dasar konstitusi dan regulasi yang mengatur tentang fungsi, peran, dan kewenangan TNI saja.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Andika merupakan sosok pimpinan yang humanis serta sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.

Pernyataan Nyarwi merupakan tanggapan terkait dengan pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI untuk menjadi prajurit karena tidak melanggar isi dari Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966.

Di dalam TAP tersebut dinyatakan yang dilarang adalah ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

"Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis," kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu 30 Maret.