Bareskrim Sebut Deal Hapus Red Notice Joko Tjandra Rp7 M, Irjen Napoleon: Mana Duitnya?

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte membantah membuat kesepakatan harga pengahapusan red notice Joko Tjandra dengan Tommy Sumardi senilai Rp7 miliar. 

Hal ini menanggapi pernyataan tim hukum Bareskrim Polri di sidang praperadilan yang menyebut Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sepakat pengahapusan red notice Joko Tjandra senilai Rp7 miliar.

Namun, bantahan ini tidak disampaikan langsung oleh Irjen Napoleon. Bantahan ini disampaikan pengacara Napoleon, Gunawan Raka.

"Itu runding-rundingan Tommy, PU (Prasetyo Utomo), Joko S. Tjandra. Saya ngga mau tanggapin lah. Itu katanya katanya," ucap Gunawan kepada wartawan, Selasa, 29 September.

Meski demikian, Gunawan sempat menantang pihak Bareskrim untuk nembawa bukti uang tersebut. Sebab, sejauh ini kliennya tak pernah menerima suap dalam bentuk apapun.

"Jadi gini, kalau urusan duit itu duitnya bawa sini deh. Saya ngga mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya ngga mau tanggapin. Duitnya mana? Itu saja," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bareskrim Polri meyampaikan sejumlah alasan di balik penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Salah satunya soal adanya bukti jika pihak pemohon sepakat menghapus red notice Joko S. Tjandra dengan upah senilai Rp7 miliar.

Kesepakatan itu terjadi antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara tersebut. Pada awal kesepakatan untuk pengurusan red notice hanya diangka Rp3 miliar.

"Fakata perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 milar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 milar," kata salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan, Selasa, 29 September.

Dalam pertemuan yang terjadi pada 13 April 2020, disepakati pembayaran dengan menggunakan dolar Amerika dan dolar Singapura.

Adapun dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.