Sidang Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto Ditunda, Komahi Unri Serahkan Amicus Curiae
JAKARTA - Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Unri) menyerahkan Amicus Curiae dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kasus kekerasan seksual di kampus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini," kata anggota Komahi Unri Muhammad Farhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 30 Maret.
Amicus Curiae merupakan pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara ke pengadilan. Pihaknya berterima kasih kepada ICJR yang telah menyusun Amicus Curiae terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan Dekan nonaktif FISIP Unri, Syafri Harto sebagai terdakwa.
"Tentunya kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini," kata Farhan.
Komahi Unri dan mahasiswa lain yang mengawal kasus tersebut merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan. Namun, dia berharap hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas kekerasan seksual, dengan menghukum terdakwa secara maksimal.
"Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual, bahwa ia tidak sendirian," tegasnya.
Komahi Unri menyerahkan Amicus Curiae karena sidang putusan kasus kekerasan seksual di Unri mengalami penundaan dari yang seharusnya digelar pada hari Selasa, 29 Maret.
Penundaan sidang putusan tersebut dilakukan karena hakim merasa masih memerlukan waktu untuk menentukan putusan perkara itu. Hakim juga mengatakan pihaknya masih membutuhkan referensi lagi untuk dapat mengeluarkan putusan.
Atas dasar hal tersebut, Komhai Unri menyerahkan Amicus Curiae, yang telah disusun oleh ICJR, ke PN Pekanbaru mengenai kasus kekerasan seksual di kampus tersebut. Komahi Unri menyerahkan lima rangkap Amicus Curiae kepada Majelis hakim, Ketua PN Pekanbaru, dan Panitera perkara tersebut.
Dalam Amicus Curiae tersebut, tercantum permintaan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional, sesuai dengan perbuatan terdakwa dan memenuhi unsur-unsur Pasal 289 atau 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Amicus Curiae itu juga memberi analisa gender sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, sehingga dapat membantu hakim dalam pertimbangannya, tidak menyalahkan atau menyudutkan korban, serta majelis hakim dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi merendahkan korban.
Baca juga:
- Komnas Perempuan: Pengawas Independen Penting untuk Awasi UU TPKS
- Dari 6.000 Hanya 300 Kasus Kekerasan Seksual yang Masuk Pengadilan, Wamenkumham: Ada Sesuatu yang Salah dengan Hukum Acara Kita
- IFAWG G20: Wujudkan Kesetaraan dan Stabilitas Keuangan Setiap Negara
- Cikal Bakal Lahirnya Earth Hour yang Dirayakan Tiap 26 Maret Malam
Hakim juga diharapkan memahami kekerasan yang harus dimaknai dengan hati-hati. Meskipun tidak berlangsung secara fisik, tetapi kekerasan tersebut merupakan kekerasan psikologis bagi korban.
Amicus Curiae tersebut juga menjelaskan ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa yang merupakan Dekan FISIP Unri.