Nekat Gelar PKPNU, Empat PCNU Dapat Teguran dari PBNU

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengirimkan surat teguran pada empat Pengurus Cabang NU yang tetap nekat menggelar Pelatihan Kader Penggerak NU (PKPNU).

“PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU, tapi empat PCNU ini tetap saja menggelar PKPNU,” kata Ketua PBNU Amin Said Husni dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 29 Maret.

PCNU itu adalah Kabupaten Magetan, Situbondo, Kabupaten Pasuruan serta Kota Pasuruan. Lebih lanjut, surat teguran untuk PCNU Kabupaten Magetan tertuang dalam surat bernomor 242/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022.

PCNU Magetan ditegur karena tetap melaksanakan PKPNU angkatan 33 yang digelar di Balai Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Magetan.

Untuk surat teguran bagi Kabupaten Situbondo tertuang dalam surat bernomor 245/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022. PCNU Situbondo ditegur karena nekat menggelar PKPNU angkatan 73 yang digelar di MWCNU Arjasa Situbondo.

Sementara untuk PCNU Kota Pasuruan, teguran tertuang dalam surat bernomor 243/C.I.16/03/2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan teguran tertuang dalam surat bernomor 244/C.I.16/03/2022 pada 28 Maret 2022.

PCNU Kota Pasuruan ditegur karena menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022, sedangkan PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar PKPNU pada 25-27 Maret 2022 di Pesantren Ngalah, Pasuruan.

"Empat PCNU ini kami minta melakukan tabayun atau laporan dan klarifikasi secara tertulis yang dikirimkan ke PBNU," tutur Amin Said Husni.

Dalam surat teguran tersebut, PBNU juga minta empat cabang itu mematuhi dan mengawal keputusan PBNU terkait moratorium PKPNU, MKNU serta moratorium pendaftaran Kartanu dan e-Kartanu.

"Kami minta mereka untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pelanggaran terhadap keputusan PBNU di masa mendatang," ujar mantan Bupati Bondowoso itu.

PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor memutuskan untuk melakukan moratorium pengkaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU juga melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.

PBNU juga telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengkaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengkaderan itu rencananya juga akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah.

Sedangkan Kartanu dan e-Kartanu juga dimoratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu juga berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jamaah NU.