Menyusul Kader Demokrat dan Eks Kadis PUPR, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kepulauan Sula
AMBON - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan lagi dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 miliar.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Tamsil saat dihubungi mengatakan, dua tersangka baru bernama Bram dan SH alias Salim Haris. Keduanya adalah konsultan lapangan dalam perkara ini.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek," jelas Michael dilansir dari Antara, Selasa, 22 Maret.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Malut telah menyerahkan tahap dua empat orang tersangka ke Kejati Malut, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Dia menyebut, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula, tentunya penyidik telah memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait pengawasan termasuk SH, dan bahkan perkara ini sudah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca juga:
- Debu Batu Bara Masih Merebak di Marunda, Pemprov DKI Harus Tanggung Jawab Kesehatan Warga
- Respons PT KCN Soal Sanksi dari Pemprov DKI, Pasang Alat Pemecah Angin
- Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Masalah Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
- Banjir Bikin Pertanian di Aceh Utara Rugi Rp12,2 Miliar, Sekda Lapor Mentan
Penyidik telah memeriksa seorang konsultan dalam proyek pembangunan bendungan dan irigasi berinisial SH.
Dia menyatakan, pihaknya dalam penanganan perkara kasus korupsi tidak main-main dalam hal ini pemberantasan korupsi di Malut. Dia menegaskan, penyidik Polda Malut sangat konsisten dan tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi.