Surpres dan DIM Sudah Dikirim, NasDem Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS

JAKARTA - Anggota Fraksi NasDem DPR Lestari Moerdijat meminta DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pasalnya, Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima Ketua DPR, Puan Maharani.

Lestari berharap, DPR dan pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya UU TPKS dan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial. 

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun Pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama. Sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," ujar Lestari kepada wartawan, Jumat, 18 Maret.

Diketahui, DPR RI berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, RUU TPKS mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban.

"Di samping itu, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban,” kata Rerie, sapaannya.

Karenanya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem mengingatkan pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

“Harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud,” kata Rerie mengingatkan.

Untuk diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengaku pihaknya belum menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu disampaikan Puan menjawab pertanyaan awak media, mengapa surpres terkait RUU TPKS tidak dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Sebab berdasarkan informasi yang sebelumnya, surpres TPKS sudah dikirim Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ke DPR.

"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari pemerintah. Jadi kami masih menuggu surat dari pemerintah," kata Puan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari. 

Padahal, pimpinan DPR telah menerima surpres dari Jokowi terkait RUU TPKS. Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).