KPK Telisik Aliran Uang Suap ke Keluarga Wali Kota Rahmat Effendi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan aliran uang suap ke keluarga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Kepastian ini disampaikan setelah adanya informasi yang beredar tentang aliran uang suap dari Pepen ke keluarganya. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik akan memeriksa pihak keluarga.
"Soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 17 Maret.
Dari permintaan keterangan ini, sambung Ali, nantinya penyidik akan melakukan analisa. Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, KPK tentu akan segera mengambil sikap.
"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan, baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan undang-undang lain terhadap para tersangka tersebut," jelasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.