Ganjar Pranowo Minta Warga Jateng Jangan Takut Bayar Pajak
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meminta masyarakat maupun pengusaha tidak takut membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.
Ganjar menilai sosialisasi harmonisasi peraturan perpajakan sangat penting, sebab banyak hal baru yang harus diketahui masyarakat. Salah satunya yakni program pengungkapan sukarela (PPS), yang dinilainya menyerupai tax amnesty.
Sehingga masyarakat bisa menyusulkan harta bendanya yang belum dilaporkan pajaknya. Menurutnya, sejumlah program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Jangan sampai takut mau bayar pajak," ujar Ganjar dalam keterangannya, Rabu 16 Maret.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Mahartono, mengatakan tujuan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengetahui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai program pengungkapan sukarela tersebut.
Program pengungkapan sukarela atau PPS digelar mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga masyarakat bisa segera melaporkan hartanya yang belum dimasukkan SPT tahunan.
Jika melampaui batas yang ditentukan dan ditemukan ada harta yang belum dilaporkan, akan dikenakan pajak dengan tarif normal.
Baca juga:
- Survei Charta Politika: Ganjar Capres Terkuat di Jatim dan Lampung, Prabowo Menang di Jabar
- Janji Ganjar Pranowo yang Siap Dukung Mangkunegara X Jadikan Keraton Pusat Kebudayaan
- Ganjar Pranowo Ajak Orang Super Kaya Jateng yang Khilaf Belum Lapor Harta Ikut Tax Amnesty Jilid II
- DPRD Cianjur Dorong Pemerintah Pusat Realisasikan Jalur Puncak II