Lantamal IV Gelar Operasi Penindakan Pelanggaran Hukum di Laut
TANJUNGPINANG - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menggelar operasi kesiapsiagaan patroli keamanan laut untuk menangkal dan menindak pelanggaran hukum di laut.
"Jenis pelanggaran hukum di laut lainnya yang menjadi target operasi keamanan laut, antara lain pelanggaran batas wilayah perairan, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, pelanggaran peraturan perikanan, pencemaran laut, perusakan terumbu karang, dan biota laut," kata Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan di Tanjungpinang, Kepri dikutip Antara, Selasa, 9 Maret.
Dwika menyatakan operasi ini dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan 14 unsur terdiri atas 7 unsur Satrol Lantamal IV (KAL Welang, KAL Anakonda, KAL Marapas, KAL Mapor, Sea Rider, Patkamla Setumu dan Patkamla Paku), 3 unsur Lanal Batam (KAL Nipah, Combat Boat, Sea Rider), dan 4 unsur Lanal Tanjung Balai Karimun (KAL Pelawan, Combat Boat, Sea Rider 1, dan Sea Rider 2).
Adapun sektor operasi di perairan yang menjadi wilayah kerja Lantamal IV, di antaranya sebagian Selat Malaka, Selat Philips, Selat Singapura, Selat Riau Utara, Perairan Utara Bintan sampai Berakit, Perairan Karimun, dan Perairan Batam.
Dia menyampaikan operasi ini dilaksanakan sebagai aplikasi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, khususnya pada peningkatan kemampuan TNI Angkatan Laut dalam menghadapi ancaman bersifat nonkonvensional.
Selain itu, katanya, hal ini menindaklanjuti Telegram Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.
"TNI AL telah membentuk Satuan Tugas Khusus dalam rangka menanggulangi maraknya tindak pidana perompakan, khususnya di Perairan Selat Singapura," katanya.
Baca juga:
Kegiatan ini ditandai dengan apel gelar operasi kesiapsiagaan patroli keamanan laut "Garda Jala Sakti 22.1" yang dipimpin Danlantamal IV di Dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Mentigi Tanjung Uban, Bintan, Senin (7/3).