Tak Hanya Kekasih Indra Kenz, Doni Salmanan juga Diperiksa Bareskrim Polri Besok
JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik bakal diperiksa terkait dugaan tindak pidana dugaan penipuan berkedok platform Quotex. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan besok.
"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 7 Maret.
Selain itu, dalam proses penanganan kasus tersebut penyidik pun telah memeriksa 12 saksi dan ahli. Saksi terbaru merupakan dua perusahaan payment gateway.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," kata Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun memutuskan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.
Dengan peningkatan status kasus ini, maka cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Baca juga:
- Biaya Pembangunan Sirkuit Formula E Bengkak Jadi Rp60 Miliar, Wagub: Karena Dibuat Permanen, Jadi Lebih Baik
- Protes Invasi Moskow ke Ukraina, Lebih dari 4.300 Pengunjuk Rasa Ditahan Polisi Rusia
- Pemberlakuan VoA alias Visa Bebas dan Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan 8 Konter
Ada pun, Doni Salmanan dilaporan oleh seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada pelaporan itu, Donny Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.