Kabupaten Bekasi Kembali Gelar PTM Terbatas Pekan Depan

CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan mulai pekan depan setelah mendapatkan persetujuan dinas kesehatan setempat.

"PTM terbatas Insyaallah mulai Senin 7 Maret 2022. Pembelajaran jarak jauh dirasakan kurang efektif apalagi sebentar lagi siswa sudah UTS (ujian tengah semester)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang dikutip Antara, Jumat, 4 Maret.

Dia mengatakan keputusan melaksanakan kembali PTM terbatas di wilayahnya setelah pihaknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait kondisi terkini kasus COVID-19.

"Hasil koordinasi kami dengan dinas kesehatan terkait kondisi kasus COVID-19 terkini dinyatakan sudah relatif menurun, warga berstatus tervaksinasi juga terus bertambah. Penerapan prokes pada PTM Terbatas ini nanti dipantau terus oleh dinas kesehatan dan satgas COVID-19," katanya.

Pelaksanaan kegiatan PTM Terbatas pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik yang diberlakukan pada jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan.

Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Bekasi antara lain memberikan pilihan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian kewajiban penerapan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan seperti penggunaan aplikasi QR PeduliLindungi, desinfektasi sebelum pelaksanaan kegiatan, menyediakan media promosi pencegahan COVID-19, serta ketersediaan sirkulasi udara di seluruh ruangan serta ventilasi yang terbuka.

"Pastikan semua dalam kondisi sehat, mengukur suhu tubuh, cuci tangan dan sanitasi serta wajib menjaga jarak dan memakai masker," katanya.

Guru, pegawai sekolah, serta siswa juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis kedua dibuktikan dengan sertifikat vaksin serta melakukan skrining kesehatan secara berkala.

"Bila ditemukan ada yang bergejala COVID-19 segera laporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Aktivitas pembelajaran dihentikan apabila sekolah terbukti melanggar protokol kesehatan," katanya.

Carwinda memastikan PTM Terbatas juga akan dihentikan sementara selama 14 hari apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kondisi terjadi klaster penularan di satuan pendidikan hingga mengakibatkan kenaikan angka positivity rate sebanyak lima persen atau lebih.

"Namun jika terbukti tidak sampai menyebabkan klaster atau angka positivity rate di bawah lima persen maka pemberhentian sementara PTM Terbatas dilakukan selama lima hari. Selama masa pemberhentian sementara ini, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.