Menko PMK: SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala Bermaksud Baik
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan baik.
Dia mengajak semua pihak memahami edaran tersebut secara menyeluruh.
"SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Februari.
Disebutkan dalam SE itu, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat, dan bacaan Alquran.
Baca juga:
Tak hanya itu, pengeras suara juga bertujuan menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Sehingga, penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak sembarangan.
"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan," tegas eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.
Lagipula, Muhadjir menilai pengaturan ini punya tujuan yang sangat baik seperti menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Dirinya juga menegaskan, surat edaran itu tidak melarang penggunaan pengeras suara melainkan hanya menyesuaikan kebutuhan.
"Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan dua jam sebelum salat subuh sudah keras," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta polemik perihal pengeras suara masjid dan musala ini disudahi. "Jadi sebetulnya (SE, red) itu maksudnya baik," ungkap Muhadjir.
"Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja," pungkasnya.