NTB Bentuk Satgas Pantau Tarif Hotel Jelang MotoGP
MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memantau tarif hotel seiring melonjaknya harga penginapan dan transportasi di wilayah itu menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi mengatakan pembentukan Satgas ini sebagai tindak lanjut terbitnya Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi tarif hotel dan transportasi jelang MotoGP.
"Kita berharap pekan depan tim ini sudah bisa mulai bekerja," ujarnya di Mataram, Jumat 25 Februari.
Ia menjelaskan, tim Satgas ini terdiri dari sejumlah instansi pemerintah, baik dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta unsur keamanan dalam hal ini kepolisian.
"Terkait hal teknis mengenai mekanisme kerja dan bentuk pembinaan dan pengawasan akan di bicarakan bersama tim yang sudah dibentuk," ucap Yusron.
Menurut Yusron, sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Pergub tersebut, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa akomodasi tarif hotel dan transportasi. Termasuk, tim ini juga akan turun melakukan pengawasan di lapangan.
"Tugasnya menyosialisasikan, melakukan pemantauan, pengawasan, dan mengingatkan kepada pelaku usaha hotel dan transportasi untuk patuh dalam menerapkan Pergub," terang mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTB ini.
Disinggung apakah akan ada pemberian sanksi tegas oleh Satgas bila nanti ditemukan pelaku usaha hotel dan transportasi yang menaikkan harga di luar batas kewajaran. Yusron menegaskan, bahwa terkait hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu bersama tim.
"Bila mana dalam perkembangannya diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, kita memandang perlu koordinasi dengan instansi terkait. Tim juga akan memberikan rekomendasi bila ada ditemukan praktek yang menyalahi aturan," katanya.
Lebih lanjut Yusron Hadi, menegaskan Pergub NTB ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap event internasional, kepastian kepada masyarakat terkait harga penginapan dan juga membuka kesempatan lebih luas masyarakat untuk menonton event internasional.
Oleh karena itu, dalam Pergub tersebut diatur bahwa tarif jasa akomodasi berdasarkan zonasi. Di mana pada zona di mana event berlangsung masih diperkenankan maksimal kenaikan tarif kamar 3 kali, kemudian zona yang lebih luar 2 kali dan zona terjauh dari area event kenaikan maksimalnya 1 kali.
Meski demikian, menurut Yusron, kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata. Khusus bagi agen travel, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal.
"Jadi ini bentuk perhatian, karena bagaimanapun keberlanjutan pariwisata ini harus terus berjalan, mengingat event ini juga tidak sekali tapi akan terus menerus berjalan berkesinambungan," katanya.