Kebijakan Ganjil-Genap Diberlakukan Lagi Setelah Ditiadakan karena Banjir
JAKARTA - Hari ini, Jumat, 3 Januari, kebijakan ganjil-genap kembali efektif. Beberapa hari lalu, kebijakan ini ditiadakan karena beberapa jalanan di Jakarta terendam banjir dan tak bisa dilalui. Informasi diberlakukannya kebijakan ganjil-genap ini diungkapkan akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ditiadakan karena banjir yang melanda Ibu Kota. Katanya, kebijakan ini ditiadakan agar tak menghambat mobilisasi warga menghadapi banjir.
Aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap harinya kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya.
Berikut 25 titik jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
Berikutnya, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Jalan DI Panjitan, Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Selain itu, Jalan Pramuka, Salemba Raya Sisi Barat, Salemba Raya Sisi Timur, Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.