KPK Tahan 2 Konsultan Pajak Pemberi Suap Angin Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dkk
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap Aulia dan Ryan dilakukan sejak hari ini atau Kamis, 17 Februari hingga 8 Maret mendatang.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan suap pengurusan pajak yang sebelumnya telah menjerat para mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno; mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan; dan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 17 Februari.
Dalam kasus ini, Aulia dan Ryan yang merupakan konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak pada Oktober 2017. Hal ini dilakukan untuk membahas temuan pembayaran pajak.
Dari temuan itu, Aulia dan Ryan meminta agar kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan. Dalam proses ini mereka menawarkan uang kepada Wawan dan timnya.
"Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan," ujar Alexander.
Baca juga:
Ada pun uang yang disiapkan oleh keduanya berjumlah sekitar Rp30 miliar sebagai all in. Alexander mengatakan uang itu bersumber dari perusahaan PT GMP sebagai fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat.
"Nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar," ujarnya.
Setelah permintaan direalisasi, uang senilai Rp15 miliar itu kemudian diserahkan dalam bentuk tunai di salah satu wilayah di Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Aulia dan Ryan kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.