Keterwakilan Perempuan Anggota KPU-Bawaslu Tak Sampai 30 Persen, DPR Minta Jangan Dibenturkan Hal Dilematis

JAKARTA -  Sejumlah pihak menyoroti hasil penetapan anggota KPU-Bawaslu oleh Komisi II DPR yang dinilai gagal mencapai target 30 persen keterwakilan perempuan. 

Banyak yang menyayangkan DPR karena tak mengindahkan syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan calon penyelenggara Pemilu terpilih 2022-2027.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menilai seharusnya pihak yang menyayangkan hasil tersebut juga melihat berapa jumlah calon penyelenggara pemilu yang diajukan oleh tim seleksi (Timsel).

"Masuk enggak 30 persen? Misalnya masuk. Apakah kami harus pilih 3 itu? Kami kan tidak mau terjebak juga," ujar Junimart di gedung DPR, Kamis, 17 Februari.

Legislator PDIP itu menjelaskan jumlah perempuan yang ditawarkan Timsel jumlahnya hanya 30 persen. Komisi II DPR, kata Junimart, tentu harus objektif memilih calon-calon perempuan yang benar-benar layak untuk dipilih.

"Jadi kami jangan dibenturkan kepada dilematis. KPU itu kan perempuan ada 1, Bawaslu 1, keterwakilan di situ, gitu lho," jelasnya.

"Kecuali 5 diajukan perempuan ke KPU, kami kan enak, nyaman untuk menentukan. Tapi kalau 3 dari 14 sementara kami pilih 7, ini bagaimana? Apakah yang tiga harus kami loloskan? Kita harus objektif juga lah menyikapi ini," sambungnya.

Diketahui, Komisi II DPR telah menetapkan anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027 pada Rabu, 16 Februari, malam.

Tujuh anggota KPU terpilih adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sementara untuk lima anggota Bawaslu RI adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.