Buruh Minta Menaker Cabut Peraturan Pencairan JHT Baru Bisa Dilakukan saat Usia Peserta 56 Tahun: Ida Fauziyah Mundur Saja jika Tak Bisa Lindungi Pekerja

JAKARTA - Federasi SBPI (Serikat Buruh Persatuan Indonesia) meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker No. 2/ 2022 Tentang Pencairan JHT alias Jaminan hari Tua yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan saat usia peserta 56 tahun.

"Tentu saja kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit. Apalagi, upah hanya naik 1,09 persen dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78 persen, tidak sampai 1 persen dan maraknya PHK akibat pandemi," ujar Ketua Umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Februari.

Menurut Dian, dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi. Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan.

"Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing), memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal," paparnya.

Karenanya, Federasi SBPI menuntut Ida Fauziyah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Ia memninta agar Ida mencabut Permenaker tersebut.

"Atau ya seperti biasa kami akan melakukan aksi-aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online). Lebih baik Ida Fauziyah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Menaker Ida dalam Peraturan Menteri itu, dikutip Jumat 11 Februari.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," kata Ida.

Sementara itu, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Sebelumnya, keputusan Ida itu menuai sorotan dari netizen di Twitter. Akun Tukang Rekrut @mas_recruiter meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi keterangan ihwal pencairan manfaat JHT yang dipatok pada usia 56 tahun.

"Kalau di-PHK, belum usia 56 tahun, kesulitan ekonomi ga ada uang tabungan, masa menunggu mereka meninggal baru cair, gila!" cuit Tukang Rekrut.