Rahmat Effendi Diduga Patok Tarif Rekomendasi Jabatan di Pemkot Bekasi
JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diduga mematok standar pemberian uang bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa tiga saksi yang salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah. Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 11 Februari.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RE dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.
Selain Inayatullah, sambung Ali, ada saksi lain yang diperiksa oleh penyidik terkait dugaan standar pemberian uang itu. Mereka adalah Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi; dan staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," ungkapnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Dia serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Penetapan ini dilakukan karena Pepen diduga menerima miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.
Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.