Polisi Tangkap Dua Pencuri Tanaman Hias Bernilai Jutaan di Bogor
JAKARTA - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cidahu, Polres Sukabumi menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias bernilai ekonomi tinggi yang harganya mencapai ratusan juta rupiah pada Rabu, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kedua tersangka berinisial HW (49) dan EJ (46) ini kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Bogor, setelah adanya laporan dari warga," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, mengutip Antara, Rabu 9 Februari.
Sementara itu, Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian tanaman hias di dalam grand house, di Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Selasa 8 Februari.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi dan juga korban, tim dari Unit Reskrim Polsek Cidahu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Baca juga:
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bogor langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menemukan tempat persembunyian kedua tersangka berikut barang bukti sejumlah tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah.
Menurut Suryana, kedua tersangka ini masuk ke halaman grand house dengan cara merusak plastik ultra violet (UV) dan kemudian menggasak berbagai jenis tanaman hias, salah satunya jenis Florida Beauty yang harga per tangkainya bisa mencapai jutaan rupiah. Setelah berhasil melakukan aksinya mereka kemudian keluar melalui pintu belakang dan kabur ke Kabupaten Bogor.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya serta apakah dalam melakukan aksinya itu masih ada tersangka lainnya atau tidak dan akibat ulah HW dan EJ korban menderita kerugian hingga Rp200 juta," katanya pula.