Terdakwa Pembunuh Ketua MUI Labura Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatara Utara, menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada terdakwa pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan.

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Welly Irdianto, terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol alias Anto Kolot dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," sebut hakim Welly, Rabu, 9 Februari.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung. Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Majelis memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa, terima atau banding atas putusan tersebut.

Diketahui, pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura, dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021 di Jalan Umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Pembunuhan itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban dan tertangkap korban, Senin 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi.

Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA, dan bersiap-siap mendatangi korban.

Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya.

Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. 

Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Personel kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun dinyatakan korban sudah meninggal dunia. 

Korban menderita banyak luka bacokan hingga telapak tangannya putus. Polisi bersama masyarakat kemudian mencari pelaku dan tertangkap dari persembunyiannya malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Dia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.