Bahas Revisi Perda Jaringan Utilitas, Bapemperda Harap Bisa Selesaikan Semrawut Kabel di Jakarta

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta mulai membahas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, revisi Perda Jaringan Utilitas bisa memperbaiki masalah jaringan kabel yang kerap semrawut dan merusak estetika Jakarta.

"Kita semua menginginkan bagaimana kedepan pengelolaan sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT) ini sesuatu yang sangat baik, dan bisa memberikan kemudahan-kemudahan. Sehingga tercipta pengelolaan jaringan yang aman tertib dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” kata Pantas dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari.

Kepada Pemprov DKI, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta adanya perbaikan kualitas layanan umum seperti mekanisme perizinan layanan jaringan internet telepon hingga kabel listrik untuk ditempatkan di bawah tanah.

“Entah itu dari kementerian dan lain sebagainya. Karena raperda (perubahan SJUT) ini masih sesuatu yang sangat dinamis, mengingat sarana pengelolaan SJUT ini masih sangat sedikit dan ini ada kewajiban pemerintah DKI Jakarta bagaimana bisa mempersiapkan SJUT di seluruh wilayah,” tutur Pantas.

Sebelumnya, sejumlah Fraksi DPRD DKI telah mengungkapkan pandangannya terkait revisi Perda Jaringan Utilitas.

Fraksi Gerindra menyoroti masalah perhitungan besaran tarif. Gerindra berharap dalam penentuan besaran tarif sudah semestinya dibahas oleh stakeholders agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis.

“Apalagi jika besaran tarif SJUT yang mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual kepada masyarakat. Tentu akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan,” ucap Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarifudin.

Sementara Fraksi PKS menyampaikan bahwa jaringan utilitas memiliki ruang lingkup yang sangat luas seperti jaringan listrik telekomunikasi informasi air minyak gas sanitasi.

Sehingga, kebutuhan dasar rakyat yang dilindungi Undang-undang dan harus memiliki jaminan ketersediaan bagi rakyat. “Oleh karena itu aturan hukum hingga teknis kebijakan dalam Raperda ini harus selaras dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Yaitu aturan terkait tata ruang, AMDAL, pertanahan perizinan dan lain sebagainya,” ucap Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan Pemprov DKI menjamin keterbukaan atas beragam masukan guna menyempurnakan kembali perbaikan tata kelola SJUT melalui revisi perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

“Sehingga ada keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara termasuk ruang bawah permukaan tanah dan air. Dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan,” imbuhnya.