Tak Bosan-Bosan, Otoritas Persaingan Inggris Putuskan Meta Bayar Denda Lagi!
JAKARTA - Regulator persaingan bisnis di Inggris mengatakan pada Jumat, 4 Februari, bahwa mereka telah mendenda pemilik Facebook, Meta Platform Inc., sebesar 1,5 juta pound (Rp 28 miliar) atas masalah baru mengenai pembelian Giphy, sebuah sanksi yang menurut perusahaan asal AS itu akan diterima.
Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) telah mengambil tindakan tegas kepada kelompok teknologi besar (big Tech) dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menyelidiki dominasi pasar mereka seperti iklan digital dan berusaha memblokir kesepakatan Facebook-Giphy.
CMA memerintahkan Meta untuk menjual platform gambar animasi Giphy, yang diakuisisi seharga 400 juta dolar AS yang dilaporkan pada Mei 2020, setelah memutuskan bahwa solusi yang ditawarkan oleh perusahaan AS itu tidak menjawab kekhawatirannya atas dampak iklan digital.
Dikatakan pada Jumat lalu, bahwa Meta telah gagal untuk mematuhi aspek-aspek tertentu dari persyaratannya sehubungan dengan penanganan Giphy, dengan perusahaan AS gagal memberi tahu regulator Inggris bahwa staf kunci telah meninggalkan Meta.
CMA menggambarkan ini sebagai "sifat serius dan sangat mencolok dari kegagalan Meta untuk mematuhi" dengan aturan yang ditetapkan untuk memastikan kedua perusahaan masih bersaing satu sama lain, dan tidak berintegrasi, sementara regulator menyelidiki kesepakatan itu.
Baca juga:
Pengumuman Jumat menandai penurunan baru dalam hubungan antara raksasa teknologi AS dan regulator Inggris.
CMA mendenda Facebook 50,5 juta pound atas pelanggaran lain pada Oktober tahun lalu, dan memerintahkan Meta untuk menjual Giphy. Meta mengajukan banding atas putusan untuk menjual. Dikatakan pada Jumat lalu bahwa pihaknya tidak setuju dengan denda terbaru CMA tetapi akan membayarnya.
Ia menambahkan bahwa itu tidak dapat mencegah staf meninggalkan perusahaan. "Kami bermaksud untuk membayar denda, tetapi bermasalah bahwa CMA dapat mengambil keputusan yang dapat secara langsung berdampak pada hak-hak karyawan AS kami yang dilindungi oleh undang-undang AS," kata seorang juru bicara, seperti dikutip Reuters.