Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Panggil 2 Purnawirawan 

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil dua purnawirawan TNI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Jadwal pemeriksaan dua purnawirawan tertera di layar monitor pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 Januari.

Kedua purnawirawan tersebut, yakni Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksda (Purn) Leonardi (Mantan Kepala Baranahan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Jadi mungkin tadi ada langkah-langkah koordinasi, mungkin untuk persiapan pemeriksaan baik yang aktif maupun purnawirawan,” kata Febrie dikutip Antara.

Menurut Febrie, pihaknya akan mengarah untuk melakukan ekspos berikutnya di mana diputuskan sipil akan diperiksa Pidsus, sedangkan militer akan melibatkan Puspom.

“Jadi untuk pemeriksaan, langkah-langkah koordinasi sebelumnya memang di Pidmil. Jadi mungkin tadi ada langkah-langkah koordinasi untuk persiapan pemeriksaan baik (militer, red.) yang aktif maupun purnawirawan,” kata Febrie.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil.

“Belum jadi (diperiksa, red), baru rencana, maksudnya kami koordinasi dulu dengan Jampidmil,” kata Supardi.

Supardi mengakui terjadi kesalahan, seharusnya jadwal pemeriksaan itu diserahkan kepada Jampidmil, tetapi sudah tertera di monitor jadwal pemeriksaan penyidikan di Gedung Bundar.

“Itu salah, itu keliru, belum sampai ke orangnya,” kata Supardi.

Sementara itu, hari ini, Kamis, 27 Januari, penyidik memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kemhan. Dua saksi tersebut, yakni Nurman Setiawan selaku Asdir Seksi Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN 2015-2016, dan saksi kedua Maisyaf selaku Manager Manajemen dan Saksi Rekayasa Proyek PT LEN 2015.