Perusahaan Keuangan di Indonesia yang Masuk Jadi Pilar Finansial
JAKARTA – Sistem perekonomian yang sehat dari suatu negara mengatur mekanisme dan mengkoordinir lembaga-lembaga keuangan. Lembaga keuangan dibagi menjagi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Keduanya sama-sama berfungsi sebagai perantara keuangan masyarakat. Sedangkan perusahaan keuangan di Indonesia yang masuk jadi pilar perekonomian juga, termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank.
Selayaknya sebuah perusahaan, perusahaan keuangan diselenggarakan dengan tujuan menghasilkan sesuatu, mengolah, memproduksi barang, berdagang, memberikan jasa, dan aktivitas lain yang tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Mengutip nukilan penjelasan Anita Christiani dalam karya tulis Eka Rizky Permana berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) di Indonesia ditulis tahun 2016, berikut perusahaan keuangan bukan bank yang masuk jadi pilar perekonomian di Indonesia:
Lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan, menurut Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009, meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
- Perusahaan Pembiayaan, melakukan pembiayaan pada sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).
- Perusahaan Modal Ventura, merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke suatu perusahaan dalam waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha.
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, meliputi pemberian pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing, dan pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Lembaga asuransi
Asuransi disebut juga dengan pertanggungan, merupakan suatu perjanjian antara penanggung yang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan meminta suatu premi yang pada kemudian hari memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang mungkin akan dialaminya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Baca juga:
Pasar modal
Pasar modal di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, ialah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Efek dalam aktivitas pasar modal ialah surat berharga berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Itulah penjelasan mengenai perusahaan keuangan di Indonesia yang masuk jadi pilar sektor finansial.