Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, KPK: Aspek Keadilan dan Kebenaran Sudah Dipertimbangkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah sesuai aspek keadilan. Penuntutan tersebut juga disebut sudah sesuai dengan hasil proses persidangan.

"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Ali menyebut penghitungan tuntutan tiap terdakwa tiap persidangan berbeda. Tiap terdakwa dituntut berbeda dan tak bisa disamakan satu sama lain walau jenis perkaranya sama.

"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," tegasnya.

Tak hanya itu, Ali juga mengatakan permintaan tuntutan tak bisa diatur oleh pihak manapun. Lama hukuman yang dituntut terhadap terdakwa murni dari pertimbangan jaksa selama persidangan berlangsung.

"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," tegasnya.

"Selanjutnya kami berharap majelis hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Dia diyakini memberi suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Selain itu, KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari.

Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan politikus Golkar, Aliza Gunado, tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi. Keduanya tengah diselidiki dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.