Polda Aceh Amankan Enam Orang dalam Kasus Penyelundupan Sabu 150 Kg
ACEH - Tim gabungan Polda Aceh dan jajaran bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 150 kilogram.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, mengatakan selain sabu-sabu, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five
"Dalam operasi penindakan penyelundupan tersebut, tim gabungan menangkap enam pelaku. Pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Bireuen pada 22 Januari 2022," kata Irjen Ahmad Haydar di Banda Aceh, dilansir Antara, Selasa, 25 Januari.
Adapun enam pelaku yakni berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS. Selain narkoba, tim gabungan juga barang bukti berupa satu unit kapal motor, dua mobil, satu sepeda motor, dan enam unit telepon genggam.
Kapolda mengatakan pelaku merupakan jaringan Indonesia dan Malaysia. Terungkapnya penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga:
Informasi tersebut, kata Irjen Ahmad Haydar, ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang masuk ke Provinsi Aceh. Dari Informasi tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Bea Cukai menyisir perairan Aceh.
"Dari penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan kapal motor KM Putra Pesisir yang berada di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Petugas menggeledah kapal dan menemukan 150 bungkus teh beraksara China diduga berisi sabu-sabu," kata Kapolda.
Selain itu, kata Irjen Ahmad Haydar, petugas juga menemukan tiga tas berisi 35 bungkus diduga berisi ekstasi. Tim gabungan juga menangkap tiga awak kapal berinisial UH, MJ, dan MK
Dari pemeriksaan awak kapal, mereka bertolak Kuala Leugeu, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia dan bertemu dengan sebuah kapal serta menyerahkan narkoba tersebut. Mereka diperintah mengambil barang terlarang tersebut oleh pelaku DK.
Berdasarkan pengakuan awak kapal tersebut, kata Kapolda, tim gabungan mengejar dan menangkap DK dan RK. Serta menangkap IS selaku orang menerima narkoba yang dibawa awak kapal tersebut.
Irjen Ahmad Haydar mengatakan pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati
"Dengan terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, 915 ribu jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari bahaya narkoba. Rinciannya, satu gram sabu-sabu bisa selamatkan lima orang, serta pil ekstasi dan happy five masing-masing satu orang," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.