Hindari Panic Buying, Pasar Jaya Batasi Pembelian Minyak Goreng Satu Harga Maksimal Dua Liter
JAKARTA - Perumda Pasar Jaya membatasi pembelian minyak goreng di seluruh gerai pangan yang dikelola BUMD DKI tersebut maksimal dua liter.
Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan pembatasan pembelian minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter ini dimaksudkan untuk mencegah adanya panic buyung masyarakat.
"Untuk mencegah adahnya panic buying maka di seluruh gerai kita lakukan pembatasan penjualan satu costumer maksimal mendapatkan dua liter minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liternya,” kata Gatra dalam keterangannya, Senin, 24 Januari.
Gatra menerangkan, terdapat sejumlah merek yang biasanya dijual di gerai pangan. Adapun merek minyak goreng yang dijual antara lain adalah Garing, Filma, Tropical, Foodstation, dan Gurih.
"Masyarakat bisa langsung datang ke seluruh gerai pangan yang dikelola oleh Pasar Jaya untuk membeli minyak goreng tersebut," ucap Gatra.
Baca juga:
- Minyak Goreng Sudah Rp14.000/Liter, BUMN Salurkan 750 Ribu Liter Setiap Bulan Hingga Mei Mendatang
- Yogyakarta Sebar 6.000 Liter Minyak Goreng yang Sudah Satu Harga Rp14.000
- Pemprov NTT Beri Waktu Seminggu, Pedagang di Pasar Tradisional Wajib Jual Minyak Goreng Rp14.000
- Ketua DPRD DKI Pertanyakan Nasib Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai
Harga minyak goreng yang dijual, lanjut Gatra, sudah sesuai dengan harga eceran yang dianjurkan pemerintah. Harga ini sendiri sudah turun dimana pada hari sebelumnya terpantau untuk minyak goreng garing Rp37.900 per dua liter dan minyak goreng tropical R40.000 per dua liternya.
"Untuk gerai pangan kita buka sejak jam 09.00 WIB sampai dengan 17.00 Wib setiap harinya, kami berharap masyarakat yang datang tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di seluruh gerai kita selama berbelanja,” jelas dia.
Diketahui, minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Januari 2022.