Perizinan Rampung, Mulai Februari 2022 Kota Depok Bisa Membuang Sampah ke TPPAS Lulut Nambo
DEPOK - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono memastikan pihaknya telah mengantongi izin membuang sampah ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut-Nambo Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Seluruh perizinan sudah selesai diurus sehingga Kota Depok bisa membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo mulai pertengahan Februari 2022," kata Imam di Depok, Antara, Minggu, 23 Januari.
Imam menjelaskan TPPAS Regional Lulut-Nambo baru tahap pertama karena baru bisa dikelola sebanyak 1.000 ton. Kota Depok dapat jatah 350 ton per hari.
Selain Kota Depok, wilayah yang turut membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga:
Menurut Imam, Kota Depok sendiri perlu menggelontorkan dana sekitar Rp125.000 per ton ditambah Rp12.000 untuk warga terdampak dari pembuangan sampah di TPPAS Lulut Nambo.
"Kalau kita buang sampah ke Nambo akan mengeluarkan anggaran sebesar 40 sampai 48 miliaran rupiah per tahun. Tapi karena baru 350 ton per hari, maka kami baru mengeluarkan 12 miliar per tahunnya," jelasnya.
Untuk itu Imam mengajak masyarakat mulai memilah sampah dari rumah. Dengan begitu, dapat mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Karena TPA Cipayung mau ditutup, mau dibuang ke mana sampahnya, kalau tidak kita olah dan pilah. Sampah plastiknya bisa kita jual, organiknya kita olah jadi eco enzyme atau jadi maggot, semuanya jadi uang," ujarnya.