Pungut Upah Rp5 Juta untuk Selundupkan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 3 Orang Ini Diringkus Polres Dumai
DUMAI - Polres Dumai menangkap tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia dengan modus menyelundupkan atau mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal ke Malaysia.
"Ketiga pelaku masing-masing Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid kepada wartawan di Dumai, Antara, Selasa, 18 Januari.
Pnangkapan ketiga pelaku oleh tim Opsnal Polres Dumai dilakukan di dua tempat. Pertama di Kota Dumai dan Pekanbaru. Penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari warga setempat yang melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.
"Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran," katanya.
Dari keterangan para pekerja imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan SU, pada Rabu lalu.
"Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta SU ditangkap saat di Pekanbaru," ungkap Kholid.
Baca juga:
- Tangkap 11 Pengedar Narkoba, BNN Gagalkan Peredaran 218,46 Kg Sabu dan 16.586 Ekstasi
- Warga Kepulauan Meranti Riau Bisa Berobat di RSUD Dumai, Syaratnya Mudah Cukup Tunjukan KTP
- Kabar Buruk, Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor Melonjak
- Punya Vaksin Booster Khusus Lansia 90 Ribu, Tapi di Tangerang Baru Dipakai 2 Ribu, Ini Penyebabnya
Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke-28 pekerja imigran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.
Menurut keterangan para pelaku, para pekerja imigran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti dari pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
"Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta," kata Kholid.
Ketiga tersangka dijerat UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar.