Update COVID-19 Per 27 Agustus: Rekor Kasus Baru 2.719
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan kasus positif COVID-19 terbaru per hari ini. Sebanyak 29.663 spesimen diperiksa, hasilnya, ada 2.719 kasus positif COVID-19 baru.
"Total akumulasi kasus positif sejak COVID-19 ditemukan di Indonesia mencapai 162.884 orang," demikian dikutip dari data Kemenkes, Kamis, 27 Agustus.
Kasus sembuh pada hari ini lebih banyak dari kasus baru, yakni bertambah 3.166, sehingga totalnya ada 118.575 orang sembuh. Kemudian, kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 120 orang dan totalnya 7.064 orang.
Provinsi dengan kasus baru terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 760 kasus baru dan total 36.213 kasus. DKI Jakarta juga menjadi provinsi dengan akumulasi kasus terbanyak se-Indonesia.
Selanjutnya, Jawa Timur miliki 367 kasus baru dengan total 31.696 kasus. Jawa Tengah dengan kasus baru dan total 13.225 kasus. Kalimantan Timur dengan 206 kasus baru dan total 3.626 kasus. Lalu, Jawa Barat memiliki 154 kasus baru dan total 10.002 kasus.
Provinsi dengan kasus sembuh terbanyak hari ini dimiliki DKI Jakarta dengan pertambahan 1.538 kasus sembuh. Disusul oleh Jawa Timur dengan pertambahan 341 kasus sembuh, Jawa Tengah dengan pertambahan 215 kasus sembuh, dan Kalimantan Selatan dengan pertambahan 184 kasus sembuh.
Kemudian, ada 3 provinsi yang melaporkan tak memiliki kasus baru pada hari ini. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Bangka Belitung.
Selain itu, jumlah spesimen yang sudah diperiksa mencapai 2.136.416. Rinciannya, sebanyak 2.095.659 spesimen diperiksa menggunakan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dan 40,757 menggunakan tes cepat molekuler (TCM).
"Jumlah hasil positif per jumlah spesimen yang diperiksa (positivity rate) sebanyak 13,2 persen," tulisnya.
Terakhir, untuk jumlah orang yang diduga tertular COVID-19 atau yang saat ini dikategorikan sebagai kasus suspek, tercatat di angka 76.201 orang. Saat ini, 485 kabupaten/kota dari 34 provinsi telah memiliki kasus COVID-19.